Sebagai Perusahaan Business Process
Outsourcing (BPO) berbasis teknologi yang memiliki pengalaman dibidang aviasi, PT Garuda Daya Pratama
Sejahtera (GDPS) menghadirkan teknologi dengan inovasi sirkulasi udara yang
dapat menyaring virus, disebut Beyond Fresh. Kali ini GDPS menunjukan bentuk
profesionalisme dan komitmen dalam mengembangkan invensi tersebut, dengan mendaftarkan
Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
& HAM RI (Dirjen HAKI) dengan judul invensi “Metode Pembuatan Sirkulasi Udara
Anti-Virus pada Transportasi Darat dan Laut” yang diajukan pada 8 Februari
2022. Paten tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Sertifikat Paten Sederhana Nomor
Paten IDS000005560 tertanggal 13 Februari 2023. Dengan telah didapatnya
Sertifikat Paten Sederhana, GDPS dijamin dan diberikan perlindungan oleh negara
atas invensi tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Dengan
paten ini GDPS bermaksud memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak manapun
yang menggunakan atau menyalahgunakan invensi milik GDPS. Namun sebagai bentuk
komitmen GDPS dalam mendukung dan menciptakan sistem sirkulasi udara yang lebih
baik, GDPS
membuka peluang terhadap pihak siapapun untuk berkolaborasi khususnya dalam
pemanfaatan invensi yang berdampak terhadap khalayak luas dengan tetap memperhatikan
ketentuan eksklusifitas GDPS terhadap paten tersebut.
Direktur Bisnis dan Operasi GDPS
Rachmad Arif Binantoro mengutarakan, penggunaan Beyond
Fresh dilingkungan perkantoran telah dirasakan
manfaatnya, dari hasil uji lababoratorium yang dilakukan oleh Kemenkes RI
menunjukkan bahwa penerapan teknologi Beyond Fresh menghasilkan
dampak yang signifikan, “Penurunan jumlah virus mencapai
77,7% untuk ruangan penuh dengan aktivitas dan 100% untuk ruangan yang
tidak ada aktivitas” ungkap Rachmad antusias.
Melihat
keberhasilan penggunaan Beyond Fresh di lingkungan perkantoran, para tenaga ahli di GDPS terdorong untuk mengembangkan Beyond
Fresh sehingga dapat diimplementasikan di mode transportasi masal baik darat maupun laut. Dikutip dari kemkes.go.id
menyatakan bahwa, “Transportasi umum menjadi 1 dari 3 ruang publik yang berpotensi
sebagai kluster tetap dalam penyebaran berbagai
jenis virus, Covid-19, bakteri, dan jamur yang melayang di udara/airborne
diseases, penyebaran ini dapat menyebabkan penyakit flu, cacar air, campak, TBC, hingga
COVID-19”. Hal inilah yang menjadi alasan GDPS untuk segera mematenkan Beyond
Fresh sebagai anti-virus pada transportasi masal baik darat maupun laut, agar masyarakat juga dapat merasakan manfaat yang
diberikan Beyond Fresh pada fasilitas transportasi umum.
“Dengan
adanya penerimaan paten ini, membuktikan bahwa GDPS sudah siap dalam memberikan
kontribusi besar dalam perubahan sistem sirkulasi udara pada
transportasi-transportasi umum baik darat maupun laut, yang memiliki tingkat
risiko penyebaran virus yang tinggi” ujar Mohammad Arif Faisal selaku Direktur
Utama dari PT GDPS menambahkan. GDPS
juga memastikan
bahwa penambahan dan pengamplikasian Beyond Fresh pada transportasi masal baik darat maupun laut tidak akan berdampak signifikan terhadap
biaya yang akan dikeluarkan masyarakat,
hal ini menjadikan Beyond Fresh sebagai
inovasi yang efektif dan sesuai untuk ditempatkan di transportasi masal baik
darat maupun laut.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
<!--[endif]-->
Tags: