Tangerang, 2
September 2024 – Sebagai
BPO terkemuka berbasis teknologi dan bagian dari Garuda Indonesia Group, PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menjalankan budaya perusahaan berlandaskan
PURE dengan menerapkan sikap amanah dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari –
hari perusahaan. PT GDPS menegaskan komitmennya dalam menjalankan
integritas perusahaan, terutama dalam proses rekrutmen karyawan. PT GDPS menjalankan proses rekrutmen
dengan transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap
pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis.
“Kami tidak
pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran
hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah
mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon
karyawan,” ungkap Adrie Dwi Aryanto, VP Corporate Secretary & Legal.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, PT GDPS telah
berhasil menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk
skema perekrutan yang tidak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan
bekerja sama dengan pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti
berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup untuk mendukung tindakan hukum.
Pelaku penipuan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang
untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Langkah
ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah
preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle
Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan
tindakan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan
pelanggaran etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang
dilakukan di lingkungan perusahaan.
"PT GDPS
berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan
berintegritas tinggi. Oleh karena itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan
segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat
mendeteksi dan menangani pelanggaran secara lebih efektif, serta mencegah
terjadinya pelanggaran di masa mendatang," sambung Adrie.
Hal ini juga
merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2023 Pasal 35:
"Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh
Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas,
BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang
didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai."
WBS dapat diakses
melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga
dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan
salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional
perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk
penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjut Adrie.
Tags: