Tangerang, 20 Maret
2025 – PT Garuda Daya
Pratama Sejahtera (GDPS) yang merupakan bagian dari Garuda Indonesia Group bersama
dengan aparat penegak hukum berhasil menindak pelaku penipuan yang
menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tidak sah.
“Saat ini, modus
penipuan semakin sering terjadi, dan sebagai perusahaan BPO yang menyediakan
berbagai lowongan pekerjaan, kami sangat rentan menjadi sasaran tindakan ilegal
semacam ini. GDPS selalu mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam
setiap proses perekrutan, sehingga kami akan menindak tegas segala bentuk
penipuan yang mengatasnamakan GDPS” Ungkap Direktur Utama PT GDPS, Cornelis
Radjawane.
Peristiwa
penipuan ini bermula Ketika MS memposting iklan lowongan pekerjaan atas nama
perusahaan dengan mencantumkan nomor telepon pribadinya. Kemudian MS meminta
uang kepada korban sebesar Rp 1.500.000 dengan
alasan sebagai uang adminstrasi. Setelah pembayaran diterima, MS berjanji untuk
membuatkan ID Card palsu PT GDPS.
Setelah melalui
serangkaian penyelidikan yang intensif, PT GDPS dan pihak berwajib berhasil
mengungkap praktik penipuan yang merugikan banyak calon pekerja. Saat ini, kasus pemalsuan dan penipuan ini
sudah diproses secara hukum, dan MS sebagai Terdakwa telah dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
”GDPS berkomitmen
menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas tinggi. Kami selalu menanamkan
budaya perusahaan yang jujur dan transparan dalam kehidupan sehari – hari.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal semacam itu tidak dapat dibiarkan
dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Jika ada masyarakat yang
melihat atau mengalami langsung adanya pungutan untuk mengikuti proses
rekrutmen, dapat melaporkan hal tersebut ke GDPS Whistleblowing System” Tambah
Cornelis.
Cornelis juga
menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang
beredar. Karena dalam proses seleksi,
GDPS tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari
pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. GDPS juga tidak
pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon
karyawan.
Sebagai bentuk
tindakan preventif, PT GDPS memiliki mekanisme Whistleblowing System (WBS)
sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan pelanggaran
berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik
yang melibatkan pegawai maupun pihak lain di lingkungan perusahaan. Sehingga, Jika
ada masyarakat yang melihat atau mengalami langsung adanya pungutan dalam
mengikuti proses rekrutmen, dapat melaporkan hal tersebut ke GDPS
Whistleblowing System yang dapat diakses melalui website resmi di www.wbsgdps.com.
Tags: